Archive for category Partai

66 Partai??

 mobol.jpg

Enam puluh enam partai? Gila! Banyak betul! Tapi jangan kaget, hal ini sangat mungkin terjadi. UU tentang pemilu telah disetujui oleh pemerintah dan DPR dan akan diundangkan segera oleh presiden. Didalam UU pemilu 2008, Parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2.5%. Parpol peserta pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold 3 % (tidak mencapai 16 kursi), tetapi memenangkan kursi DPR, berhak langsung ikut pemilu 2009. Lebih dari 100 partai politik baru sedang menunggu hasil verifikasi kementerian hukum dan HAM, untuk lolos menjadi parpol peserta pemilu 2009. Inilah konfigurasi kehidupan politik hasil 10 tahun reformasi. Konstruksi yang hendak dibangun ketika merumuskan UU pemilu 2003 adalah membangun konstruksi politik yang makin sederhana pada pemilu-pemilu berikutnya. Baca entri selengkapnya »

1 Komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.